HOME
Home » Regional » Eks Rektor UINSU Prof. Saidurrahman Tersangka Korupsi Program Wajib Kuliah Ma’had

Eks Rektor UINSU Prof. Saidurrahman Tersangka Korupsi Program Wajib Kuliah Ma’had

Posted at July 29th, 2023 | Categorised in Regional

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Medan – Kasus korupsi kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi di Indonesia setelah mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof. Saidurrahman, ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal program wajib kuliah Ma’had tahun ajaran 2020-2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya temuan yang mengindikasikan adanya korupsi senilai 956 juta rupiah dalam pelaksanaan program tersebut.

Dua Kasus Korupsi yang Membebani

Prof. Saidurrahman, yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara karena kasus korupsi pembangunan Kampus Terpadu UINSU yang merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar, kini kembali terjerat dalam kasus korupsi baru yang menimpa program wajib kuliah Ma’had. Kasus sebelumnya seharusnya telah memberikan pelajaran, namun sepertinya mantan rektor tidak mampu menghindari godaan korupsi yang berulang.

Program Ma’had yang Berujung Skandal

Mochammad Ali Rizza, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, mengungkapkan bahwa program Ma’had yang menjadi fokus penyelidikan ini ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun program tersebut tidak berhasil dijalankan, Saidurrahman diduga meminta biaya iuran dari mahasiswa, yang menyentuh angka mencapai 956 juta rupiah. Dana sebesar itu seharusnya digunakan untuk tujuan pendidikan, namun malah berakhir menjadi sumber berebut bagi beberapa individu yang berniat mengisi kantong pribadi.

Status Terpidana Bebas Bersyarat yang Tidak Kooperatif

Penetapan tersangka terhadap Prof. Saidurrahman dilakukan pada Jumat, 21 Juli 2023, menggambarkan kelanjutan perjalanan hukumnya yang semakin rumit. Saat ini, ia berstatus terpidana bebas bersyarat karena kasus korupsi sebelumnya, namun ironisnya, mantan rektor tersebut tidak pernah melapor ke pihak berwenang. Sikap tidak kooperatif tersebut dapat menimbulkan pertanyaan tentang ketulusan dalam menjalani proses hukum dan akuntabilitas atas tindakannya.

2 Tersangka Lain dalam Skandal Ini

Selain Prof. Saidurrahman, terdapat dua tersangka lain yang ikut terjerat dalam skandal korupsi program wajib kuliah Ma’had ini, yaitu Kepala Pusbangnis UINSU dan Staf UPT Pusbangnis UINSU. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dan merugikan masa depan pendidikan.

Dengan kasus korupsi yang kembali menghantui dunia pendidikan, harapan masyarakat akan bersihnya lembaga pendidikan tinggi dan sistemnya semakin diragukan. Kini, tinggal menanti proses hukum selanjutnya dan semoga tindakan tegas diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Comment Closed: Eks Rektor UINSU Prof. Saidurrahman Tersangka Korupsi Program Wajib Kuliah Ma’had

Sorry, comment are closed for this post.

Related Post to Eks Rektor UINSU Prof. Saidurrahman Tersangka Korupsi Program Wajib Kuliah Ma’had